Kamis, 10 Desember 2009

Dasar Hukum sholat sunnah

Solat sunnah Dari Abu hurairah r.a. Diceritakan bahwa nabi Saw.bersabda :

"Sesungguhnya yang pertama-tama di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat ialah shalat.Allah berfirman kepada malaikat,sedangkan ia maha lebih mengetahui :"Periksalah shalat hamba-Ku,cukupkah atau kurangkah"? Maka jikalau terlihat cukup,dicatatlah cukup.Tetapi jikalau ada kekurangan,Allah berfirman pula: "Periksalah lagi,apakah hamba-Ku itu mempunyai amalan shalat sunat"? Jikalau terdapat ada shalat sunatnya,lalu Allah berfirman lagi :"Cukuplah kekurangan shalat fardhu hamba-Ku itu dengan shalat sunatnya".Selanjutnya di perhitungkanlah amal perbuatan itu menurut cara demikian."( HR Abu Daud).

Dari hadis diatas menjadi dasar,mengapa kita di syariatkan untuk mengerjakan sholat sunat,ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat dalam sholat fardhu,juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadat-ibadat lain.wallahualam
Keterangan selengkapnya,silahkan baca di kitab "Fiqih Sunnah" jilid 2_Sayyid sabiq.

Wassalam
Muh yulianto

1 komentar: